JMN Menilai Kejagung Tebang Pilih dalam Penetapan Tom Lembong Sebagai Tersangka

  • Bagikan

Jakarta – Lenterafaktual.com – Kasus impor Gula Kristal yang menjerat eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang lebih dikenal Tom Lembong menuai pertanyaan publik.

Ketua Umum Jaringan Muda Nusantara (JMN), A Latif S menyoroti kasus tersebut. Latif sapaan akrabnya menilai Kejagung tidak terbuka terkait konstruksi hukum dalam kasus yang menjerat Tom Lembong.

“Dibeberapa kalangan aktivis kasus ini menimbulkan pertanyaan dan bias, karena penetapan Tom Lembong sebagai tersangka ini terkesan politis,” ujar Latif kepada media ini, Jumat (01/11/2024) malam.

Menurut Latif, Kejaksaan Agung tebang pilih dalam pengusutan Kasus impor Gula Kristal yang menjerat Tom Lembong.

“Kami menilai Kejagung tebang pilih dalam menangani kasus tersebut, padahal ada banyak menteri perdagangan melakukan hal yang serupa dengan kapasitas impor yang jauh lebih besar,” terang Latif.

Seperti Menteri Pergadangan 2015 – 2016 Tom Lembong impor 5 Juta Ton, pada tahun 2016 – 2019 Ergartiasto Lukita impor 15 Juta Ton, Agus Suparmanto 2019 – 2020 impor 9,5 Ton, Zulkifli Hasan pada tahun 2020 – 2024 impor Gula Kristal kurang lebih 20 Juta Ton, pungkas Latif.

Baca Juga :  Pererat Silaturahmi, IPSS Jambi Gelar Bukber
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan