lenterafaktual.com | Jambi – Aliansi Pemuda Pengawasan Pembangunan Jambi (AP3J) menggelar aksi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Kamis (16/02/2023).
Dalam aksi tersebut AP3J meminta kepada Kejati Jambi untuk memanggil Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal terkait 30 kegiatan di rumah sakit tersebut berdasarkan temuan BPK tahun 2022.
Korlap Aksi, Ismail mengatakan, dari temuan BPK itu, kerugian terbanyak, yakni, pemberian uang jasa petugas, jaga sore, malam, hari besar, hari libur, yang membebani keuangan BLUD sebesar 1,62 miliar dan pengadaan obat, sebesar Rp. 1,19 miliar.
“Selain pengadaan obat, temuan BPK lainnya, yakni, belanja jasa pelayanan pasien Covid-19 sebesar Rp. 313,20 juta, metode pemeliharaan penyedia dalam pengadaan peralatan dan mesin terdapat indikasi Mark up sebesar Rp. 141,40 juta, dan pembayaran tambahan penghasilan pegawai sebesar Rp. 56,01 juta,” ungkap Ismail.
Lanjut Ismail, atas temuan BPK tersebut, dirinya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Jambi untuk memanggil dan memeriksa Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal dan pihak yang terlibat.
Panggil Direktur RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal, Bendahara, PPK, PPTK, Kontraktor Pelaksana, Tim PHO, dan Pengawas RSUD KH. Daur Arif Kuala Tungkal,” pungkas Ismail.(Pad)