LPI Tipikor Apresiasi Kinerja Kejari Sungai Penuh dalam Menangani Kasus Korupsi Tunjangan Rumah Dinas DPRD Kerinci

  • Bagikan

LENTERAFAKTUAL.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh menyita uang senilai Rp. 5.027.802.069 dalam kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017 – 2021.

Kepala Kejari Sungai Penuh, Antonius Despinola menyampaikan, penyitaan ini dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

“Bahwa pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 sekira pukul 15.30 wib bertempat di Kantor Kejari Sungai Penuh telah dilakukan penyitaan uang sejumlah Rp5.027.802.069,” ujarnya.

Dia menyampaikan, uang yang disita tersebut merupakan uang yang berasal dari inisiatif anggota DPRD Kabupaten Kerinci selaku penerima tunjangan.

“Uang itu dikumpulkan selanjutnya diserahkan kepada Tim Penyidik Kejari Sungai Penuh,” ucapnya.

Untuk penghitungan uang, kata Anton, penyidik Kejari Sungai Penuh dibantu oleh pihak BRI Cabang Sungai Penuh.

“Uang tersebut kemudian dititipkan di Rekening titipan sementara di BRI Sungai Penuh dan dibuatkan bukti penitipan,” terangnya.

Sebelumnya, Kasi Pidsus Kejari Sungai Penuh, Alex Hutauruk, mengatakan ada sebanyak 70 orang saksi yang diminta keterangan dalam proses penyelidikan. Kemudian, ada belasan lagi yang diperiksa pada tahap penyidikan.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur dan Dukungan Hilirisasi Pertanian di Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur

“Dinaikkan ke penyidikan setelah penyidik menemukan peristiwa pidana dalam kasus ini,” ujarnya.

Ditambahkan Alex, Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) naiknya status ini ke penyidikan sejak Juli 2022 yang lalu.

“Kita juga sudah melaporkan ke Kajati Jambi, kita akan terus melakukan penyidikan dan mengumpulkan alat bukti serta memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan,” katanya.

Di tempat terpisah Ketua umum Lembaga Pengawasan dan Investigasi Tipikor (LPI Tipikor) Aidil Fitri, SH mendukung dalam pemberantasan korupsi di kerinci dan sungai Penuh provinsi Jambi serta memberikan apresiasi dan tanda jempol kepada Kajari, Antonius Despinola yang turun tangan langsung untuk memberantas korupsi dan Penegakan hukum terkait korupsi di kampung halaman nya sendiri, ujarnya, Rabu (05/03/2023).

Lanjut Aidil, hal ini adalah suatu prestasi yang sangat luar biasa yang perlu menjadi contoh buat yang lain, karena untuk menegakkan hukum di tempat kampung halaman sendiri itu butuh suatu keberanian serta mental yang matang karena banyak sekali rintangannya, tentu hal ini tidak lah mudah untuk di laksanakan oleh Kajari Anton sebagai putra daerah kerinci.

Baca Juga :  Anggota komisi IV DPRD kota Jambi Muhammad Zayadi Menghadiri Musrembang di kecamatan jelutung

Menurut Aidil, yang berani turun gunung untuk memberantas korupsi dan menegakkan hukum di kampung halamannya sendiri. Ini tidak mudah, tentu hal ini didukung oleh tim penyidik kejaksaan negeri sungai Penuh dan dukungan dari semua lapisan masyarakat Kerinci sendiri baik yang di luar maupun dalam daerah, karena Kerinci diduga termasuk daerah yang sangat parah korupsinya, ungkap Aidil.

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan