Lenterafaktual.com | Tanjabtim – Kasus dugaan penyimpangan dana Zakat, Infaq, dan Sedekah (ZIS) di BAZNAS Tanjung Jabung Timur terus mengundang perhatian publik. Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi segera bertindak dan mengusut tuntas para pejabat yang diduga terlibat dalam kasus ini.
Dugaan kuat menyebutkan bahwa kasus ini melibatkan sejumlah nama penting, termasuk Wakil Bupati Tanjab Timur H. Robi Nahliansyah dan beberapa kepala OPD. Mereka telah dipanggil oleh Kejaksaan Negeri Tanjab Timur dalam beberapa kali penyidikan. Tak hanya itu, informasi menyebutkan bahwa sejumlah pihak yang diduga menikmati dana BAZNAS sudah mulai mengembalikan dana tersebut.
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Tanjab Timur menegaskan bahwa pengembalian uang tidak akan menghilangkan unsur pidana.
“Meskipun ada pengembalian, proses hukum tetap berjalan. Kasus ini sudah dalam tahap penyidikan, dan hukum harus ditegakkan,” ujarnya.
Dari penyidikan yang dilakukan jaksa, dana ZIS yang diselewengkan mencapai total Rp1,8 miliar. Kejari Tanjab Timur telah menerima pengembalian sebesar Rp245 juta, yang disimpan dalam rekening penitipan untuk bukti.
Ketua BAZNAS Tanjab Timur periode 2022-2027, Syarifuddin, pernah menyebut bahwa penyelewengan ini terjadi melalui mekanisme hutang-piutang yang melibatkan individu dari internal BAZNAS dan seorang pejabat tinggi Pemda Tanjab Timur.
Publik semakin geram dengan kasus ini. Seorang tokoh masyarakat menyampaikan, “Dana ZIS adalah amanah untuk kepentingan masyarakat miskin. Jika benar diselewengkan, ini adalah bentuk pengkhianatan terhadap umat.”
Pihak Kejaksaan diharapkan bertindak cepat dan tegas. Kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana zakat hanya bisa dipulihkan melalui transparansi, akuntabilitas, dan tindakan hukum yang jelas. Jika semua terbukti, langkah tegas harus diambil. Masyarakat Tanjab Timur menunggu keadilan dalam kasus yang mencoreng pengelolaan dana umat ini.(*)
Sumber: Jambilink.com