Lenterafaktual.com – Lembaga Swadaya Masyarakat Suara Pemuda Anti Korupsi (LSM SPEAK) Menggelar aksi di Kejaksaan Agung terkait penyimpangan keuangan di Dinas PUPR Kabupaten Muaro Jambi, Rabu (14/06/2023).
Korlap aksi, Ismail mengatakan, dalam aksi kali ini kami menyuarakan beberapa pekerjaan proyek di Dinas PUPR Muaro Jambi.
“Beberapa pekerjaan itu, yakni Peningkatan Jalan Simpang Desa Mekarsari – Batas Portal Trans Desa Mekar Sari yang dikerjakan oleh CV Aldo Putra Jambi dengan nilai kontrak Rp. 11 milyar lebih,” ujar Ismail.
Lanjut Ismail, kemudian Pengerasan Jalan Simpang Poros Trijaya Unit VIII – Desa Tanjung Sari Unit XII dengan nilai kontrak Rp. 3 milyar lebih yang dikerjakan oleh CV Nugroho daya Abadi, dan Pekerjaan Rehab Jalan Simpang Desa Pondok Meja – Desa Suka Maju yang dikerjakan oleh CV Berkah Ibnu Kaya dengan nilai kontrak Rp. 1 milyar lebih.
Terkahir, kata ismail, Pembangunan Jembatan Gantung Desa Seponjen dengan nilai kontrak sekita Rp. 7 milyar lebih, yang dikerjakan oleh CV Putra Bintang.
Dari 4 pekerjaan itu, Ismail menuturkan, ada kerugian negara sekitar Rp. 700 juta.
Ismail mengatakan, kami berharap pihak Kejagung secepatnya memanggil dan memeriksa Kadis PUPR Kabupaten Muaro Jambi dan lainnya yang ikut terlibat.
“Panggil dan periksa, Kadis PUPR Muaro Jambi, Kabid Bina Marga, Kabid Cipta Karya, Bendahara, PPK, PPTK, Tim PHO, Kontraktor dan pihak yang terlibat lainnya,” pungkas Ismail.