Lenterafaktual.com – Jakarta – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Hukum Indonesia (AMHI) Jakarta dan Pemuda Kota Padang melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung Kementerian BPN/ATR, di Jalan Sisingamangaraja Jakarta Selatan, Senin, (20/02).
Persoalan yang mereka bawa adalah, dugaan penghambatan pemecahan sertifikat tanah Nomor 246/Kampung Andalas Marapalam dan Nomor 335/Limau Manis Kota Padang oleh Pihak BPN Kota Padang yang beberapa kali sudah di ajukan permohonan pemecahan sertifikat tersebut, mulai dari Bulan Maret 2022 Hingga sekarang selalu dilakukan penolakan oleh pihak BPN Kota Padang tanpa ada alasan yang jelas sesuai PP 24 Tahun 1997.
Dalam orasinya, para Mahasiswa meminta kepada Menteri BPN/ATR untuk memeriksa Kepala BPN Kota padang Antoni Selian, selaku pihak yang bertanggung jawab pada polemik yang merugikan masyarakat, serta mendesak agar mencopot Kepala BPN dan oknum pegawai Kota Padang yang terlibat.
Setelah berorasi, pihak mahasiswa dan Pemuda Padang diterima langsung oleh pihak Humas Kementerian BPN/ATR untuk hearing dan sekaligus menerima laporan resmi dari pihak pendemo, dan mereka berjanji akan mempelajari dulu berkas aduan yg dimasukkan.
“Iya kita akan terima dan pelajari semua berkas yang sudah dimasukan ke kita, hasilnya nanti kita informasikan kepada pihak pelapor,” ujar Johan yang menerima berkas
Ketika di konfirmasi, kepala BPN Kota Padang tidak ada tanggapan hingga berita ini ditayangkan.
Pihak pelapor, Ibu Shofiah ketika diminta keterangan membenarkan tentang masalah yang dihadapinya.
“Benar bahwa pengajuan pemecahan serifikan yang kita masukan ke BPN Kota Padang selalu ditolak tanpa ada alasan yang jelas, saya selaku masyarakat merasa sangat dizolimi oleh oknum pegawai BPN, sedangkan persyaratan dan prosedur yang sesuai ketentuan sudah kita lengkapi, tapi hingga sekarang tidak mereka proses, saya berharap keadilan itu masih ada, dan saya akan berjuang terus hingga kebenaran dan hak saya selaku warga negara terpenuhi,” ujar Shofiah.
Semoga dugaan Mall Administrasi dan dugaan praktek kotor yang terjadi di BPN Kota Padang bisa segera dituntaskan oleh Kementerian BPN/ATR Republik Indonesia. (***)