Persoalan PT PAL, Bung Ardian: Jika Kejati Jambi Tak Serius kami akan Laporkan ke DPR RI dan Komite TPPU

  • Bagikan

Lenterafaktual.com – Dalam surat Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor B-987/L.5.5/Fd.1/02/2023 tertera jelas PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dilaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan Dana Pinjaman pada salah satu bank yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Bung Ardian koordinator Presidium Gerakan Mahasiswa Independen (GMI) mempertanyakan tentang keseriusan Kejati Jambi dalam mengungkapkan Kasus yang diduga merugikan uang negara hampir Ratusan milyar itu.

Kita mempertanyakan keseriusan Kejati Jambi, karena ini angka yang sangat fantastis, berkaitan dengan data terkait dugaan kasus yang merugikan uang negara dari kredit macet ini sangat jelas dalam risalah berdasarkan putusan Pengadilan PKPU Medan no:39/Pdt. Sus-PKPU/2021/PN Niaga Medan, telah sampai dengan penyidik Kejati Jambi, semua itu sangat jelas,” kata Bung Ardian, Kamis (13/04/2023).

Bung Ardian menjelaskan berdasarkan data, bahwa PT PAL ini sekitar tahun 2017-2018 mengajukan pinjaman investasi peningkatan produksi dan modal kerja ke Bank BNI Tbk sebesar Rp. 116 Milyar dan BNI Pusat menyetujui dengan nilai Rp. 106 Milyar, dengan jaminan Pabrik Kelapa Sawit dan Lahan seluas 22,4 Ha, jelasnya.

Baca Juga :  Sebut Penetapan Perda RTRW Merugikan, Waka DPRD Tanjab Barat minta Bupati ambil Langkah Hukum ke MA

Lanjut Bung Ardian, disini kami menduga dalam pencairan senilai Rp.106 milyar oleh BNI dengan jaminan pabrik dan lahan seluas 22,4 Ha ini diduga ada permainan dalam proses akad kredit untuk mempermudah pencairan. Hal ini kita lihat nilai asetnya tidak sebanding dgn pinjaman, dan kita yakini ada permainan antara petinggi BNI Pusat dengan PT PAL untuk memuluskan pencarian dana tersebut, ungkapnya.

Dalam pemberitaan media-media sebekumnya, Pabrik Pengolahan Sawit PT PT PAL sudah dilakukan penyegelan dari Dinas Lingkungan Hidup Muaro Jambi beberapa hari lalu.

Dampak penyegelan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dari para korban baik dari warga, petani dan supplier yang mengalami kerugian puluhan milyaran rupiah,dan sampai detik belum ada kepastian. Kerugian terbesar dialami PT MMJ dengan taksiran ratusan milyar.

Menurut Bung Ardian dirinya akan melaporkan hal tersebut ke komisi III DPR RI dan Komite TPPU.

“Jika Pihak Kejati Jambi tidak tegas, maka kami akan melaporkan hal ini ke komisi III DPR RI dan Komite TPPU,” terangnga.

Baca Juga :  Pembangunan Infrastruktur dan Dukungan Hilirisasi Pertanian di Mendahara Ulu, Tanjung Jabung Timur

Diketahui kejadian ini bermula ketika PT Prosympec Agro Lestari (PAL) dan PT Mayang Mangurai Jambi (MMJ) menjalin Pengikatan Perjanjian Jual Beli (PPJB) pada 17 Juni 2022 lalu. Yang mana Pabrik Kelapa Sawit milik Bagawan Kamto yang direktur nya Viktor Gunawan itu dijual senilai Rp. 128 Milyar dengan aset Pabrik Kelapa Sawit dan lahan se luas total 22,4 Ha dengan alas hak SHM dan HGB ke PT MMJ.

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan