HiWaDa Laporkan Dinas Perkim Tanjabtim ke Kejati

  • Bagikan

Lenterafaktual.com, Jambi – Himpunan Wartawan Daerah (HIWADA) Kabupaten Tanjung Jabung Timur melaporkan dugaan korupsi di Dinas Perumahan dan Pemukiman Kabupaten Tanjung Jabung Timur, ke Kejaksaan Tinggi Jambi. Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan Ketua HiWaDa, Erfan Indriyawan,SP, Rabu (19/01/2022).

Hiwada melaporkan dugaan korupsi pekerjaan Tanggap Darurat Tahun Anggaran 2020 ke Kejati Jambi agar dapat diproses secara hukum terkait pelaksanaan pekerjaan tersebut. Proyek tanggap darurat dianggarakan pada tahun 2020 sebesar Rp2,01 Milyar disaat Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBDP), pekerjaan tersebut disahkan. Erfan menjelaskan secara rinci mengenai materi laporan yang dilaporkan ke Kejati Jambi, terkait proyek tanggap darurat diduga tidak susuai spek teknis yang direncanakan dan mark up.

“Pertama waktu kerja perubahan maksimal 4 bulan dengan anggaran rata – rata 50 juta atau sebanyak 40 puluh paket pekerjaan dikerjakan dalam hampi bersamaan tanpa pihak ketiga, atau dikerjakan oleh dinas langsung” jelasnya.

“Kedua, jenis pekerjaan yang dikerja hanya menggunakan poto dari perjaan mana? Lokasi dimana? Karna untuk percairan, keuangan hanya perlu kelengkapan, bukan ke benaran” tambahnya.

Pekerjaan tanggap darurat merupakan pekerjaan rehab atau bangun baru jika pekerjaan tersebut dianggap sangat dibutuhkan oleh masyarakat dalam waktu yang mendesak. Bukan pekerjaan yang tidak dibutuhkan oleh masyarakat dalam waktu yang mendesak.

“Kami berharap ke Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jambi yang baru mau memperhatikan laporan kami. Kami akan masukan lagi laporannya berserta lampirannya. Jika tidak, kita akan menunggu perganti Kejati Jambi atau roling Aspidsus lagi, laporan akan kita masukan lagi”

Selanjut nya. Erfan berharap pemeriksaan dapat segera dilakukan oleh Kejati Jambi hingga pelaku korupsi dapat segera ditangkap.

“Kita akan intensifkan persoalan ini dan jika tidak ada progres maka kita akan laksanakan aksi demo di depan Kantor Kejati Jambi guna mendesak Kajati menangkap pelaku korupsi di Provinsi Jambi, khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Timur” tegasnya. (*)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *