Jurnal Hukum Pidana: Analisis Mendalam Tindak Pidana Judi Online di Indonesia “Abstrak”

  • Bagikan

Lenterafaktual.com | Judi online, atau perjudian yang dilakukan melalui internet, telah menjadi fenomena yang marak di Indonesia, menimbulkan berbagai dampak negatif seperti kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan keamanan. Jurnal ini mengkaji secara mendalam aspek hukum pidana terkait judi online di Indonesia.

*Pendahuluan*
Judi online, atau perjudian yang dilakukan melalui internet, telah menjadi tren di kalangan masyarakat Indonesia.
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan menanggapi maraknya praktik judi online di Indonesia. Diketahui, berdasarkan data Drone Emprit, pengguna judi online di Indonesia berjumlah 201.122. Angka tersebut menempatkan Indonesia pada posisi puncak pengguna judi online di dunia
Transaksi judi online warga Indonesia menembus rekor tertinggi pada tahun lalu. Berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online warga Indonesia mencapai Rp 327 triliun pada tahun 2023.
Kemudahan akses internet dan beragam platform judi online yang tersedia membuat judi online semakin mudah dijangkau. Perjudian online ini tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga menimbulkan berbagai dampak negatif, seperti kecanduan, kerugian finansial, dan gangguan keamanan.

*Rumusan Masalah*
1. Bagaimana dasar hukum pidana yang mengatur tentang judi online di Indonesia?
2. Apa saja unsur-unsur tindak pidana judi online?
3. Bagaimana penerapan hukum pidana terhadap pelaku judi online di Indonesia?
4. Apa saja faktor-faktor yang menyebabkan maraknya judi online di Indonesia?
5. Dampak buruk yang di timbulkan
6. Apa saja solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi judi online di Indonesia?

*Pembahasan*
*1. Dasar Hukum Pidana*
Di Indonesia, judi online diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
• *Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):* Pasal 303 KUHP mengatur tentang larangan perjudian dan sanksi pidana bagi pelakunya.
• *Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE):* Pasal 27 ayat (2) UU ITE mengatur tentang larangan penyebaran informasi perjudian melalui internet.
• *Pasal 82 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi:* Mengatur tentang larangan perjudian di tempat usaha penyelenggaraan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

Baca Juga :  Joni Ismed Anggota DPRD Kota Jambi Minta Gedung Terbengkalai Dimanfaatkan Pemkot Jambi

*2. Unsur-Unsur Tindak Pidana*
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di atas, unsur-unsur tindak pidana judi online adalah sebagai berikut:
• *Melakukan perjudian:* Unsur ini meliputi kegiatan memasang taruhan, menjadi bandar, atau menyediakan sarana perjudian.
• *Melalui internet:* Perjudian dilakukan melalui jaringan internet, baik menggunakan platform judi online maupun media sosial.

*3. Penerapan Hukum Pidana*
Penerapan hukum pidana terhadap pelaku judi online masih terkendala oleh beberapa faktor, antara lain:
• *Kesulitan pembuktian:* Sulitnya membuktikan unsur-unsur tindak pidana judi online, terutama terkait dengan transaksi judi yang dilakukan secara online.
• *Lemahnya koordinasi antarinstansi:* Kurangnya koordinasi antarinstansi terkait dalam menangani judi online.
• *Kurangnya edukasi dan sosialisasi:* Kurangnya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online.

*4. Faktor-Faktor Penyebab*
Beberapa faktor yang menyebabkan maraknya judi online di Indonesia adalah:
• *Kemudahan akses internet:* Kemudahan akses internet membuat masyarakat mudah untuk mengakses platform judi online.
• *Kurangnya lapangan pekerjaan:* Kurangnya lapangan pekerjaan mendorong masyarakat untuk mencari penghasilan tambahan melalui judi online.
• *Faktor psikologis:* Faktor psikologis seperti rasa ingin kaya dan tergoda dengan iming-iming kemenangan instan dapat mendorong seseorang untuk bermain judi online.
• *Lemahnya penegakan hukum:* Lemahnya penegakan hukum membuat para pelaku judi online merasa aman untuk menjalankan aksinya.
5. Dampak buruk yang di timbulkan
° kerugian Financial
Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi.
Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar.
Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda.
° merusak mental
Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka.
Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental.

Baca Juga :  Pemprov Jambi Keluarkan Penegasan Soal Angkutan Batubara Dilarang Lewat Jalan Umum

° mengganggu atau merusak kesehatan
° tindakan kriminalitas
Pengaruh judi online menciptakan banyak perkara baru dari kecanduan judi tersebut dimana saat seseorang telah terjebak atau terjerumus dalam lingkaran setan tersebut akan terus merasa penasaran dan akan melakukan tindakan kejahatan berupa mencuri, penipuan, dan bisa sampai melakukan tindakan penganiyaan
° pencurian data
pencurian data merupakan ancaman serius yang sering kali terlupakan oleh pemain judi online. Saat seseorang bermain di platform judi online yang tidak terpercaya, data pribadi mereka rentan dicuri untuk kepentingan yang tidak semestinya.
Hal ini bisa menjadi awal dari masalah keamanan yang lebih serius, seperti penipuan identitas atau penyalahgunaan informasi finansial.
6. Solusi*
Beberapa solusi yang dapat dilakukan untuk mengatasi judi online di Indonesia adalah:
• *Penegakan hukum yang tegas:* Aparat penegak hukum harus bertindak tegas dalam menindaklanjuti kasus judi online.
• *Meningkatkan koordinasi antarinstansi:* Diperlukan koordinasi yang kuat antarinstansi terkait dalam menangani judi online.
• *Memblokir akses ke platform judi online:* Pemerintah perlu bekerja sama dengan penyedia layanan internet untuk memblokir akses ke platform judi online.
• *Meningkatkan edukasi dan sosialisasi:* Diperlukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan pentingnya menjaga diri dari perjudian.
• *Memberikan solusi ekonomi alternatif:* Pemerintah perlu memberikan solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat yang terjerat dalam judi online.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Beri Penjelasan Atas Capaian Pembangunan Pemprov Kepada Dewan

*Kesimpulan*
Judi online merupakan tindak pidana yang harus ditangani dengan serius. Penegakan hukum yang tegas, koordinasi antarinstansi yang kuat, edukasi dan sosialisasi yang gencar, serta solusi ekonomi alternatif bagi masyarakat merupakan kunci untuk mengatasi judi online di Indonesia.

*Daftar Pustaka*
• Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Trans
https://www.cnbcindonesia.com/market/20240506193944-17-536198/5-tahun-terakhir-transaksi-judi-online-warga-ri-melonjak-813677
https://www.dpr.go.id

(Penerbit: Nadia Dwiprapitasari/ Bima Pratama)

(Dosen pengampu: Hamdani Fadli, SH., M.H)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan