Ketua PG Kota Jambi Kangkangi Surat Persetujuan DCS Dari DPP

  • Bagikan

Lenterafaktual.com | JAMBI – Ketua DPD Partai Golkar Kota Jambi, Budi Setiawan di duga kangkangi surat persetujuan Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dikeluarkan DPP untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jambi.

Dalam DCS ini, sejumlah anggota DPRD aktif, atau lebih dikenal sebagai petahana, justru menempati urutan kedua. Mereka tersingkir dari pendatang baru, yang justru bukan sosok menonjol di partai, padahal dalam surat persetujuan dari DPP PG yang di dapat media ini para petahana menduduki nomor urut pertama.

Komisioner KPU Kota Jambi, Arif saat dikonfirmasi mengatakan bahwa penentuan nomor urut Caleg tersebut menjadi kewenangan partai.

“Nomor urut itu sebenarnya kewenangan internal partai bang, kami tidak bisa masuk ke ranah itu,” pungkasnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp pada Selasa (22/08/2023) siang.

Pihak KPU Kota Jambi hanya mendapatkan surat persetujuan tanpa lampiran daftar Caleg yang dikeluarkan oleh DPP Partai Golkar.

“Kami hanya dapat surat persetujuan DCS aja bang, kami netapin nomor urut itu berdasarkan yang terdata dalam Silon, apa yang di Silon, itu lah yg kami tetapkan bang,” jelasnya.

Baca Juga :  Aksi di Kejati Jambi, AP3J minta Dirut RSUD KH Daud Arif Kuala Tungkal Diperiksa

Arif menambahkan, bahwa DCS ini masih bersifat sementara, “kami ni baru netapkan DCS aja bang, semua masih bisa berubah, nomor urut pun masih bisa diubah sebelum ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT), yg kami tetapkan juga hari ini itu, hanya daftar Caleg yang memenuhi syarat (MS),” tambah Arif.

Hingga berita ini diterbitkan, media ini mencoba menghubungi Ketua DPD Golkar Kota Jambi Budi Setiawan, namun belum dapat terhubung atau dalam kondisi nomor WhatsApp yang tidak aktif.

Diketahui, para petahana yang mendapatkan surat persetujuan DPP Caleg Dapil 1 Kota Jambi, Joni Ismed menempati nomor urut satu, namun dalam DCS Joni diganti menjadi nomor urut dua dengan Ahmad Hanafiah R yang menempati nomor urut satu.

Selanjutnya di Dapil 3 Kota Jambi ada Kemas Faried Alfarelly yang menempati nomor urut satu dalam surat persetujuan DPP tersebut, namun pada DCS Kemas menjadi nomor urut dua yang digantikan dengan Dyah Kumala Dewi yang awalnya nomor urut tiga.

Dinamika ini menjadi sorotan karena urutan nomor urut 1 dalam DCS, tetap menjadi primadona.(li)

Baca Juga :  Isteri Al Haris Pernah Juara 1 Nasional; Penghargaan Wiyata Darma Madya dari Kemendikbud Ristek RI

 

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan