Pencemaran Nama Baik, darul cs Laporkan wikhe Efrilla T

  • Bagikan

Lenterafaktual.com | Darul kutni cs yang terdiri dari iqbal dan purkon warga,Kecamatan renah pembarap dan kecamatan sungai Manau, Kabupaten Merangin di dampingi Advokat Ahmad Robi.,SH MH. melaporkan balik Wikhe pada Selasa, (06/09/2023) malam.

“Ya, sudah kami mengadukan balik atas pencemaran nama baik dengan media elektronik. Disini kami sangat dirugikan atas perbuatan Wikhe yang melaporkan kami terlebih dahulu di polres Merangin dengan tuduhan investasi bodong,” ujar darul cs

Lanjut iqbal, yang dituduhkan saudari Wikhe itu tidak benar.

Apa yang dituduhkan Wikhe atas laporannya itu tidak benar, sawmil kami bukan bodong, sawmil kami Legalitasnya Sah, tempat usahanya ada,alamatnya jelas” terang Iqbal.

Iqbal mengatakan, bahwasanya Wikhe juga mengatakan menanam modal sebanyak Rp. 200 juta ke sawmil kami, itu tidak benar, direkening saya Rp. 80 juta dan rekening Furqon Rp. 10 juta, itu bukan menanam modal tetapi penambahan modal untuk biaya operasional. Sawmil belum ada nett profit Wikhe meminta sejumlah dana dan kami serahkan cash serta di transfer, permintaan tersebut kami transfer ke Rekening Pribadi Whike dengan total keseluruhan sebanyak Rp. 14.800.000, jelasnya.

Baca Juga :  Edi Purwanto Minta Kepada Tim Pemerintah Provinsi Jambi Untuk Lakukan Pengendalian harga

Lanjut Ahmad Robi SH,MH saya selaku Pengacara dari Darul,Iqbal,M.Purkon dalam hal ini menyampaikan bahwa apa yang sudah disampaikan oleh Saudari Whike mengatakan Investasi Bodong itu tidak benar dengan dasar bahwa usaha tersebut memiliki Legalitas, dengan adanya laporan Whike tersebut klien saya betul-betul dirugikan, tetapi kami tetap menunggu proses hukum selanjutnya ujar penasehat hukum Darul Cs

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan