PTK Non ASN Kepri Di Kota Batam Dibuat Geger, Ada apa?

  • Bagikan

Batam, Jum’at 22 Maret 2024. Ptk Non Asn Kota Batam riuh dalam menyikapi pergub kepri No.7 Tahun 2020,pergub kepri No.53 Tahun 2023,SK GUB No.1379 Tahun 2023 dan menyikapi kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

PTK Non ASN sendiri kepanjangan dari pendidik dan tenaga kependidikan non aparatur sipil negara. Kepulauan riau khususnya, gaji PTK Non ASN sendiri dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Pergub kepri No.7 Tahun 2020 tentang pungutan dan sumbangan pendanaan pendidikan pada sekolah menengah atas negeri, sekolah menengah kejuruan negeri dan sekolah luar biasa negeri. Pergub kepri No.53 Tahun 2023 tentang peran serta masyarakat dalam pendanaan pendidikan, SK GUB No.1379 tahun 2023 tentang tata cara penggunaan pendanaan pendidikan yang bersumber dari peserta didik atau orang tua/walinya.

Sejauh sejak SK GUB No.1379 Tahun 2023 turun dan ditanda tangani oleh Gubernur Kepri pada tanggal 20 Desember 2023 disertai kebijakan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sejak itupula tambahan pendapatan bagi PTK Non ASN yang biasanya bersumber dari dana SPP tidak dibayarkan.

Baca Juga :  Pungutan Retribusi Parkir Tanpa Karcis di TPR Pal 10 Kota Jambi

Yang menjadi permasalahan sehingga terkesan riuh mengenai hal ini ialah ada beberapa sekolah menengah atas negeri ataupun sekolah menengah kejuruan negeri dikota batam yang masih mendapatkan pendapatan tambahan dari sekolahnya. Penulis menakutkan terjadinya indikasi penyelewengan dana SPP untuk hal-hal yang tidak seharusnya menggunakan dana yang bersumber dari SPP.

Namun beberapa pihak lain berdalih, terdapat ketakutan yang berlebihan pada kepsek masing- masing sekolah sehingga tidak membayarkan pendapatan tambahan bagi PTK Non ASN mulai dari bulan januari 2024, dan banyak lagi dalih yang muncul sehingga terciptanya kecurigaan antar PTK Non ASN dengan pihak kepala sekolahnya. Sebab sejumlah kepsek dari masing-masing sekolah menyebarkan satu argumen yang sama yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melarang dan belum memberikan izin untuk sekolah membayarkan pendapatan tambahan bagi PTK Non ASN.

Hal tersebut membuat PTK Non ASN kota batam merasa dirugikan, sebab dengan hanya mengandalkan gaji dari pemerintah provinsi dengan jumlah nominal yang berbeda beda sangat tidak mencukupi untuk kehidupan dan menghidupkan keluarga bagi pegawai PTK Non ASN yang sudah berkeluarga.

Baca Juga :  Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Dan masih banyak lagi issue dan rumor yang tersebar yang tidak dapat penulis beberkan satu persatu sebab belum bisa dijamin kebenarannya.

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *