Putusan MK tentang Syarat Usia Capres-Cawapres, KNPI Jatim: ini Penghargaan buat generasi muda Indonesia

  • Bagikan

Lenterafaktual.com – Ketua DPD KNPI Jawa Timur, Firman Firdhousi Soetanto menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi yang memperbolehkan Kepala Daerah yang usianya belum genap 40 tahun untuk mencalonkan diri sebagai Calon Presiden (Capres) atau Calon Wakil Presiden (Cawapres) pada kontestasi pemilu 2024.

Menurut Firman, keputusan ini adalah anugerah bagi kaum muda.

“Keputusan ini adalah anugerah bagi kaum muda yang notabennya sebagai tongkat estafet regenerasi emas kepemimpinan bangsa masa depan,” ujar Firman.

Firman mgatakan, banyak alasan substantif terkait persetujuan putusan MK, salah satunya yang mendasar adalah kesempatan anak muda untuk berkarya dan memimpin negeri ini makin terbuka lebar.

“Kami dari unsur pemuda KNPI JATIM menyambut baik putusan ini, di mana dengan adanya keputusan ini, kurang lebih 56 persen populasi kaum muda milenial mulai hari ini dapat berperan aktif sebagai subjek penentu arah republik ini ke depan. Pemuda tidak lagi menjadi objek politik dalam proses demokratisasi politik ke depan, “tutur Firman dalam keterangannya kepada wartawan dalam polemik putusan MK baru-baru ini.

Baca Juga :  Gubernur Al Haris Ajak Masyarakat Perangi dan Cegah Peredaran Narkoba

Firman menilai, putusan MK tersebut merupakan tantangan sekaligus peluang bagi generasi muda sebagai penerus bangsa.

“Ini merupakan tantangan dan peluang bagi generasi muda indonesia, kami juga siap mengawal dan menjalankan amanah konstitusional ini untuk kita getok tularkan ke kawula muda se nusantara, pungkas Firman.

(red).

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *