KPK Kembali Periksa 20 Saksi atas TPK Suap RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017

  • Bagikan
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi

JAKARTA. Lentera Faktual – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap saksi TPK suap terkait pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017, Senin (10/01/2022).

Pemeriksaan dilakukan untuk tersangka Apif Firmansyah. Ada 20 saksi yang diperiksa, diantaranya 19 dari kalangan pengusaha dan swasta dan 1 orang lagi pejabat PUPR Provinsi Jambi.

“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jambi untuk tersangka AF,” kata Ali Fikri Jubir KPK dalam keterangan tertulisnya.

Adapun mereka yakni atas nama saksi :

1. MUHAMMAD RABWAL Wiraswasta / Pemilik Travel PT Delapan Benua Nusantara

2. NUR APRIYANTI Wiraswasta (Direktur PT Athar Graha Persada)

3. FREND NANDES als OTONG Swasta (Komisaris PT Angkasa Indah )

4. HASANUDDIN Swasta

5. H. SYAMSUN YAHYA Swasta (Direktur Utama PT. GIANT EKA SAKTI)

6. IRAWAN NASUTION Swasta (Direktur Utama PT.Maha Rupa Abadi)

7. ISKANDAR ZULQURNAIN Swasta / Direktur PT. Hendy Mega Pratama

8. KARYADI Swasta Dagang

9. KHALIS MUSTIKO Swasta Advertising (CV. EMPAT PILAR ADVERTISING)

10. RINIE ANGGRAINIE PUTRI Wiraswasta

11. ROSNITA PTT pada Bidang Bina Marga Dinas PUPR Propinis Jambi

12. RUDI ARDIANSYAH Swasta / Direktur CV Bedaro Persada Abadi

13. SAHAT DOLLY TAMBUNAN Komisaris Utama PT Media Sorot Jaya Abadi

14. SUBAKTI SE Direktur CV Aron Putra Pratama Mandiri

15. SUMARTO alias APING Direktur PT Sanubari Megah Perkasa

16. SURYADI ALS DEDI VIRGO Direktur PT Sumber Sedayu,

17. TETAP SINULINGGA Swasta

18. TIMBANG MANURUNG PNS / Kabid Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Jambi

19. WAHYU YANDI Kontraktor / Komisaris PT Jangga Persada

20. WIDODO Direktur PT Wahyu Perdana Persada.(*)

Baca Juga :  Fadli Sudria Dampingi Gubernur Jambi Terima Gelar Adat
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan