Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Tanggapi Perda No 2 Tentang Pajak dan Retribusi

  • Bagikan

Lenterafaktual.com |JAMBI – Berdasarkan peraturan daerah (Perda) Kota JAMBI nomor 2 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, sejumlah sektor hiburan mengalami kenaikan tarif pajak.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Kota Jambi Junedi Singarimbun mengatakan, perda Kota Jambi tersebut sudah sesuai peraturan perundang-undangan.

“Dalam pembuatan perda ini sudah ada hitung-hitungannya, ajuan kita yang paling terendah. Sesuai dengan perundang-undangan,” kata Junedi Singarimbun, Senin (29/01/2024).

Mengenai keberatan maupun komplen di tengah pengusaha dan masyarakat, menurut Junedi merupakan hal yang harus dilaksanakan sesuai amanat undang-undang.

“Itu yang harus memang kita lihat dan harus dilaksanakan,” ungkapnya.(pad/adv)

 

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Kota Jambi hadiri Undangan Dalam Rangka Apel Gelar Pasukan Operasi Mantap Brata
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan