SAH, Pemerintah dan DPR RI Sepakat Pemilu dan Pileg 14 Februari 2024

  • Bagikan

JAKARTA. Lentera Faktual – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mangajukan usulan waktu Pemilu dan Pemilihan Legislatif pada 14 Februari 2024 dalam rapat komisi II DPR RI, Senin (24/01/2022).

Komisi II DPR merespons positif usulan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar Pemilu Serentak pada 14 Februari 2024. Usulan itu juga disepakati oleh pemerintah yang diwakili Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Kita sudah mendengarkan kesepakatan satu tanggal, alhamdulillah sudah terjadi dan diusulkan sama yaitu 14 Februari,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Meskipun, lanjut Doli, ada catatan-catatan yang masih dikritisi Komisi II DPR. “Saya, pimpinan, anggota Komisi II, juga bisa memberikan masukan,” kata legislator Golkar itu.

Meski begitu, Doli mengatakan, apabila seluruh anggota sepakat dengan tanggal 14 Februari, maka seluruh fraksi yang ada perlu memberikan dukungan terhadap waktu tersebut.

“Ketika pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah bisa mencapai kata sepakat saya kira kita semua berikan dukungan,” katanya.

Baca Juga :  Kasus Mobil DPRD Provinsi Jambi, Ketua DPRD : Itu Mobil Sekretariat Yang Dikendarai Anak Kasubag
Nota Kesepakatan

Sebelumnya, Ketua KPU Ilham Saputra mengatakan berdasarkan pertimbangan yang matang, KPU mengusulkan hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari.

“Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun,” ujar Ilham dalam rapat di Gedung DPR, Senin, 24 Januari.

Adapun tanggal tersebut sebelumnya pernah diusulkan KPU sebagai pihak penyelenggara.

“14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR RI,” kata Ilham.

Menyikapi usulan tersebut, Mendagri Tito sebagai perwakilan pemerintah menyepakati jadwal pemilu pada 14 Februari.

“Untuk tanggal kami kira, dari pemerintah sepakat 14 Februari sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya pemilu pilkada serentak yang menurut UU 10/2016 yang kita selenggarakan bulan November,” jelasnya.

Tito berharap ada waktu luang penyelenggara KPU untuk menyiapkan Pilkada yang diselenggarakan pada November.

“Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya,” sambungnya.

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *