Sebut Penetapan Perda RTRW Merugikan, Waka DPRD Tanjab Barat minta Bupati ambil Langkah Hukum ke MA

  • Bagikan

Lenterafaktual.com – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Sekaligus Ketua DPD Golkar Tanjab Barat Ahmad Jafar mendorong Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat segera mengambil langkah hukum ke Mahkamah Agung atas penetapan peta indikatif pada Peraturan Daerah (Perda) RTRW yang baru disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi.

Ahmad Jafar Merasa Perda tersebut merugikan Pemerintah Daerah Tanjab Barat. Hal tersebut dikarenakan jika peta indikatif yang termaksud di dalam Perda di berlakukan, maka patok tapal batas Tanjab Barat- Tanjab Timur akan bergeser masuk ke dalam seluas kira- kira 17 ribu hektar.

Didalam kawasan peta indikatif tersebut terdapat 44 sumur migas. Apabila peta indikatif diberlakukan ada 42 sumur migas yang selama ini menjadi milik Kabupaten Tanjab Barat akan menjadi milik Kabupaten Tanjung Timur.

Pihaknya tidak mengerti atas dasar apa mereka menetapkan peta indikatif pada Perda RTRW. Kendati, pada tahun 2012 pihaknya telah menyepakati tapal batas di wilayah tersebut dengan anggaran yang tidak sedikit.

Baca Juga :  Faisal Riza Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Ganti Rocky

“Kalau setiap daerah bisa membuat peta indikatif maka DPRD Tanjab Barat akan membuat peta indikatif juga pada Perda RTRW yang akan segera dibahas,” katanya.

Jahfar juga menyayangkan mengapa para perwakilan rakyat di DPRD Provinsi Jambi dari Tanjab Barat ikut menyetujui Perda RTRW tersebut.

“Mengapa mereka tak bela masyarakat Tanjab Barat. Apa tak mengerti atau tak faham atau diduga ikut berkonspirasi atau ada motif lain,” sebutnya.

Ia menyampaikan, karena jika peta indikatif tersebut diberlakukan maka Tanjab Barat akan kehilangan pemasukan ratusan miliar.

“Apa tak menganggap rakyat Tanjab Barat sebagai masyarakat Jambi sehingga data- data yang ditunjukkan oleh Pemerintah Tanjab Barat diabaikan,” tuturnya.

Politisi Golkar ini juga meminta Bupati Anwar Sadat agar mengambil langkah- langkah cepat dan tegas terkait hal ini.

“Jangan terlalu lama bersikap, bentuk tim hukum dan segera gugat ke MA. Karena jika tidak dilakukan maka pasti pemasukan APBD dari sektor DBH Migas akan berkurang ratusan milyar, dan ini adalah fatal,” ungkapnya. (*)

Baca Juga :  Fadli Sudria : 10 Penggiling Tebu Akan Direalisasikan Untuk Masyarakat Kayu Aro
Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan