Walikota Jambi Berang, Supir Angkutan Batubara Akan di Denda dan di Penjara

  • Bagikan

Lenterafaktual.com | JAMBI – Wali Kota Jambi sangat berang melihat kelakuan para supir mobil angkutan batubara yang selalu membuat resah masyarakat kota Jambi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Walikota Syarif Fasha pada saat rapat bersama forkopimda kota Jambi, Rabu (25/01/2023).

Fasha dengan tegas akan memberikan sanksi Denda serta kurungan penjara apabila tertangkap melintasi jalan dalam Kota Jambi.

“Kita sepakat bersama TNI, Polri serta Forkopinda Pemerintah Kota Jambi mendenda 50 juta rupiah dan 6 bulan kurungan penjara bagi supir truk masuk dalam Kota Jambi,”ujarnya.

Tidak hanya truk berisi batubara, ia juga mempertegas mobil truk batubara yang kosong juga tidak diperbolehkan masuk dalam Kota Jambi dan akan didenda tilang akumulatif.

“Mobil truk batubara yang kosong juga tidak boleh lewat dan akan didenda dan truk batubara boleh melintasi Kota Jambi yakni jalan yang sudah ditentukan ruas jalan seperti lingkar barat dan lingkar selatan Kota Jambi,” jelasnya rabu, 25 januari 2023.

Fasha mempertegas, peraturan ia tegakan sesuai perda nomor 4 tahun 2017 dan demi menegakan kedisiplinan, Fasha langsung berkomunikasi dengan Bhabinkamtipmas, forum rt Kota Jambi serta masyarakat untuk melaporkan mobil truk membawa batubara ke pihak aparat keamanan.

Baca Juga :  MD KAHMI Tanjab Timur Gelar Musda Ke III di Gedung Pkk

“Mobil truk yang membawa batubara sering masuk melintasi jalan dalam Kota Jambi saat malam hari dan ia berpesan kepada rt dan masyarajat agar melaporkan ke pihak berwajib supaya disidang ditempat dan langsung denda serta dipenjara,”terangnya.

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Jambi, Fajar Rudi Manurung saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan truk batubara sangat mengganggu masyarakat dalam Kota Jambi dan akan ditindak.

“tilang yang Spesial yang bisa buat efek jera terhadap para supir truk batubara dan kita sudah siapkan hakim untuk sidang ditempat langsung jika kedapatan masuk dalam Kota Jambi,”katanya.(pad)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *