Sungai Tanjung Batu Tercemar oleh Limbah PT SGAM, Ketua LP KPK Minta DLH Tanjabtim Segera Tindak Tegas

  • Bagikan

Lenterafaktual.com | TANJABTIM – Sungai Tanjung Batu, Kelurahan Parit Culum II Kecamatan Muara Sabak Barat Kabupaten Tanjung Jabung Timur, tercemar oleh limbah yang berasal dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Surya Gemilang Agro Mandiri (SGAM). Akibat dari pencemaran tersebut, banyak ikan yang mati serta mengotori air yang menjadi tempat beraktifitas yang biasanya masyarakat gunakan untuk mandi serta mencuci pakaian.

Bukan hanya sungai saja, tetapi lahan pertanian terkena dampak dari polusi udara dari pabrik tersebut

Ketua LP KPK (Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan) Kabupaten Tanjabtim, Syapri, mengecam keras terhadap tindakan PT. SGAM atas kelalaiannya membuang limbah sembarangan yang mengakibatkan tercemarnya lingkungan.

“Sangat disayangkan kehadiran PT SGAM yang seharusnya memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar, ini malahan menimbul kan malapetaka bagi masyarakat di sekitarnya,” ungkap Syapri, pada Rabu, (26/07/2023).

Syapri berharap kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk segera turun ke lokasi tempat kejadian untuk bisa melihat secara langsung kondisi aliran Sungai Tanjung Batu tersebut.

Baca Juga :  Survei MSI: Eleketabilitas Petahana Caleg DPR RI Dapil Kalbar I Masih Dominan, Satu Pendatang Baru yang Menguat

“Jika memang benar bau yang menyengat tidak sedap dan yang mengakibatkan ikan nya pada mati yang di sebabkan oleh pembuangan limbah Pabrik Sawit PT SGAM, maka kami minta pihak Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tanjung Jabung Timur untuk mengambil tindakan tegas,” tegas Syapri.

Menurut keterangan salah satu warga yang berada di bantaran sungai, sudah beberapa hari ini sungai tersebut menimbulkan bau yang tidak sedap dan juga banyak ikan yang mati.

“Padahal selama ini kami di bantaran sungai Tanjung Batu menggantungkan hidup dengan menggunakan air aliran sungai untuk mencuci pakaian dan mandi. Namun, semenjak adanya Pabrik Kelapa Sawit milik PT SGAM, air sungai tersebut mengalami bau busuk menyengat dan juga mengakibatkan ikan banyak yang mati,’ ungkap salah seorang warga tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPPLH yang menyatakan bahwa, penentuan terjadinya pencemaran lingkungan hidup diukur melalui baku mutu lingkungan hidup. Dan UU Nomor 23 Tahun 1997 tentang pencemaran lingkungan.

(1) Setiap orang berkewajiban memelihara kelestarian fungsi lingkungan hidup serta mencegah dan menanggulangi pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. Memberikan informasi yang benar dan akurat mengenai pengelolaan lingkungan hidup, dan Undang-Undang No 32 Tahun 2009 tentang lingkungan hidup.

Baca Juga :  GEMPITA Jambi Dampingi Staf Khusus dan Sekretaris Dirjen Tanaman Pangan Kementan dalam Kunjungannya ke Tanjab Timur

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.

Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa yang dianggap sebagai tindak pidana lingkungan hidup adalah:
(1) pencemaran lingkungan hidup,
(2) perusakan lingkungan hidup, dan
(3) perbuatan lain yang melanggar ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (*)

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan