Persoalkan 5 item Pekerjaan pada Dinas PUPR Provinsi Jambi, KONAMI Gelar Aksi di Kejagung

  • Bagikan

LENTERAFAKTUAL.COM – Aliansi Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KONAMI) menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Agung terkait persoalan di Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kamis (09/03/2023).

Dalam aksi itu, aliansi Konami menduga ada kejanggalan mengenai anggaran dalam pengerjaan proyek pada Dinas PUPR Provinsi Jambi.

Korlap aksi, Ismail mengatakan, ada lima pengerjaan proyek pada dinas PUPR Provinsi Jambi yang menurut kami tidak wajar, yakni :

1. Pembangunan RTH Angso Duo, dengan anggaran Rp. 34.578.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Bumi Delta Hatten tahun anggaran 2022.

2. Rehab berat bangunan gedung Kantor Bidang Bikon Dinas PUPR Provinsi Jambi, dengan anggaran Rp. 1.446.023.000, yang dikerjakan oleh CV. Arjuna Agung Persada tahun anggaran 2022.

3. Pembangunan/rehabilitasi/renovasi bangunan gapura tapal batas Provinsi Jambi – Provinsi Jambi, dengan anggaran sebesar Rp. 1.487.535.000, yang dikerjakan oleh CV. Speranza Jaya Arjuna tahun anggaran 2022.

4. Peningkatan SPAM Kota Sungai Penuh, dengan anggaran sebesar Rp. 3.474.508.657, yang dikerjakan oleh CV. Karang Putih tahun anggaran 2022.

Baca Juga :  Kades Pelimbangan dan Sekdes Tulung Selapan Ulu di Kabupaten OKI Diduga Tidak Netral, Ikut Mendukung Salah Satu Paslon Pilkada

5. Pembangunan Pendopo Rumah Dinas Gubernur Jambi, dengan nilai kontrak Rp. 1.995.107.000, yang dikerjakan oleh CV. Ogan Bersinar tahun anggaran 2022.

Dari kelima item pekerjaan itu, kuat dugaan kami terjadi mark up dalam proses pengerjaannya, ujar Ismail.

Maka dari itu, kami meminta kepada pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Dinas PUPR Provinsi Jambi, Kabid Cipta Karya, PPTK, Kontraktor dan konsultan Pengawas dari kelima item pekerjaan yang kami persoalkan itu,” harap Ismail.

 

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan