Tambang Ilegal Menguntungkan, Bupati Merangin Diam Saja

  • Bagikan

Oleh: Bung Ardian (DPP LPI TIPIKOR)

Lenterafaktual.com – Selama menjabat sebagai Bupati Merangin, Mashuri dinilai gagal memimpin di Kabupaten yang berjuluk Bumi Tali Undang Tambang Teliti itu. Pasalnya, selama ini tidak ada langkah konkrit selama kepemimpinannya. Ini menjadi tanda tanya, apakah kepala OPD nya yang tidak mumpuni atau memang dirinya yang tidak mampu memimpin.

Ada beberapa persoalan yang kami amati di Kabupaten Merangin berdasarkan hasil investigasi dan laporan masyarakat. Terutama mengenai tambang ilegal, selama ini aparat penegak hukum yang menjadi sasaran dari amukan masyarakat. Padahal, dalam aturan sebenarnya pemerintalah yang harus bertanggung jawab, dalam hal ini Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

Sejauh ini Merangin sudah memiiki Wiayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang di sah kan oleh kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2022 lalu. Seharusnya ini menjadi poin penting bagi pemerintah untuk mencari solusi persoalan tambang hari ini.

Namun pada prakteknya, pemerintah Kabupaten Merangin diam saja, disini kami menilai ada oknum-oknum di Pemkab Merangin ikut terlibat bermain tambang, yang seharusnya oknum-oknum tersebut ikut menegakan dan menjalankan aturan.

Baca Juga :  Tanjab Timur Butuh Pemimpin Visioner

Sebenarnya mudah saja bagi Bupati maupun unsur Muspida yang tergabung dalam Forkompimda untuk menertibkan tambang ilegal di Kabupaten Merangin, dengan berpedoman kepada UU Nomor 03 tahun 2020 tentang Pertambang Mineral dan Batubara, ditambah adanya WPR dari Kementerian ESDM bisa menjadi acuan untuk menertibkan tambang ilegal itu. Tinggal kemauan dari pemerintah lagi.

Pemerintah sebenarnya wajib ikut andil dalam menertibkan tambang-tambang ilegal, karena ini berpengaruh untuk meningkatkan PAD suatu daerah, ada berapa banyak pajak yang diterima daerah jika tambang yang dikelolanya memiliki izin.

Tapi, pemerintah Kabupaten Merangin tidak berpikir sejauh itu, mereka hanya mementingkan kepentingannya saja.

Begitupun Legislatif, para wakil rakyat yang dipilih masyarakat ini juga diam saja, hanya mengurus Pokir, jika pokirnya disetujui mereka bersantai, seoalah-olah tidak paham fungsinya sebagai anggota Dewan.

Padahal jabatan anggota Dewan adalah jabatan yang penting di pemerintahan. DPRD sebagai alat kontrol sosial terhadap pemerintah dengan tiga fungsi, Legislasi, Pengawasan dan Anggaran.

Di persoalan tambang inilah DPRD merangin harus menjalankan fungsi pengawasannya sebagai wakil rakyat. Jika mereka berani bersuara, memanggil Bupati dan OPD yang menanungi persoalan izin pertambangan, kami yakin tambang ilegal di kabupaten Merangin bisa ditertibkan.

Baca Juga :  Jelang 1 Tahun Kepemimpinan Bupati Tanjab Barat, Ketum HMI Tanjabbar : Belum Ada Perubahan!!

Patut dipertanyakan, dimana fungsi Pemkab Merangin dalam pembinaan terhadap rakyat yang notabene pekerjaannya sebagai penambang. Karena pekerjaan tersebut sangat menjanjikan kesejahteraan, sebagaimana fakta yang terjadi hari ini.

Jangan sedikit-sedikit mengancam dengan bahasa ‘Peti’ atau Penambang Emas Tanpa Izin. Padahal, pekerjaan ini dilakoni para terdahulu kita sebelum NKRI ini berdiri.

Seharusnya pemerintah hadir memberikan solusi dan pembinaan terhadap rakyat yang pekerjaannya sebagai penambang. Apabila hal itu sudah dilkasanakan barulah solusi terakhir aparat penegak hukum yang menertibkan jika memang masih ada pelaku-pelaku tambang yang bandel yang tidak mau mengurus izin tambang miliknya.

*Penulis merupakan Praktisi Hukum yang Tinggal di Jakarta*

Baca juga berita kami di:
  • Bagikan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *