LENTERAFAKTUAL.COM – Ketua DPP LPI Tipikor, Aidil Fitri menyebut Sekretaris Jendral pada Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri diduga ikut terlibat dalam gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan proses pembuatan Purchase Order (PO) dan Bast Handphone IPhone 13 Promax sebanyak 192 pcs. Hal ini disampaikan Aidil kepada media ini, Selasa (28/03/2023).
Aidil mengatakan, bahwasanya dirinya telah mendatangi Kantor Kemendagri untuk menanyakan surat klarifikasi yang diantarkannya pada 27 Februari silam.
“Kami sudah mendatangi kantor Kemendagri, siang tadi, menanyakan terkait surat klarifikasi yang kami sampaikan satu bulan yang lalu, dan Alhamdulillah kami sudah menemukan jawabannya,” terang Aidil.
Lanjut Aidil, di Kemendagri kami bertemu dengan saudara Imam Akbar dan dia mengakui kesalahannya menggunakan kop surat Dirjen Otoda Kemendagri.
“Saudara Imam Akbar mengakui kesalahannya, dan surat klarifikasi yang kami sampaikan 27 Februari silam terkait dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan proses pembuatan Purchase Order (PO) dan Bast Handphone IPhone 13 Promax sebanyak 192 pcs sudah disampaikan ke pimpinannya.,” jelas Aidil.
Untuk diketahui, sebelumnya, DPP LPI Tipikor menemukan beberapa kejanggalan dalam penerbitan permintaan barang atau Purchase Order (PO) dan Bast Handphone IPhone 13 Promax (256 GB).
Yang pertama, pembayaran IPhone 13 Pro Max itu dibayarkan melalui bank BCA, sementara biasnya pembayaran penyedia jasa/barang selalu melalui bank pemerintah, seperti BNI, BRI atau Bank Mandiri.
Yang kedua, dalam berita acara serah terima tertanggal 9 November 2022 yang ditanda tangani Saudara Imam Akbar tidak diberikan nomor surat, ujar Aidil.
Dikatakan Aidil, bahwasanya dirinya meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak lanjuti persoalan diatas
“Kami selaku anak bangsa meminta kepada aparat penegak hukum, KPK, Kejaksaan dan Kepolisian untuk menindak lanjuti persoaa diatas, agar lembaga-lembaga negara di Indonesia bersih dari korupsi,” pungkas Aidil.